JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara akan dilakukan pada Selasa (1/9/2020). Dari lelang tersebut, pemerintah mengantongi Rp 9,5 triliun.
"(Lelang) Melalui sistem lelang Bank Indonesia," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dikutip dari siaran pers.
Adapun pemerintah menyampaikan, total penawaran yang masuk dari lelang sukuk negara tersebut mencapai Rp 38,3 triliun.
Sebelumnya, pemerintah mematok target indikatif lelang Sukuk Negara Rp 8 triliun. Adapun Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).
Baca juga: Pertamina Pastikan Masih Jual Premium dan Pertalite, Tapi...
Ada 5 seri Sukuk Negara yang akan dilelang yakni SPN-S 0203202, PBS-027, PBS-026, PBS-025 dan PBS-028. Tanggal jatuh temponya yakni mulai 2 Maret 2021 hingga 15 Oktober 2046. Adapun imbalannya yakni mulai diskonto hingga 8,37 persen.
Lelang SBSN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan PLN, Ini Detailnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.