Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Sanksi Denda Praktik Monopoli Tidak Membuat Efek Jera

Kompas.com - 03/09/2020, 23:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai adanya praktek monopoli akan membuat persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi ini dinilai akan merugikan konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, praktek monopoli membuat konsumen tidak leluasa dalam memilih produk yang diinginkan. Selain itu, konsumen juga bisa mendapatkan harga yang tidak wajar karena minimnya persaingan bisnis.

"Jadi persaingan usaha yang tidak sehat bukan hanya mematikan produsen atau pelaku usaha tertentu, tapi juga mematikan hak-hak konsumen," ujarnya dalam webinar tentang Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Peternak Keluhkan Harga Ayam Kerap Anjlok Selama 2 Tahun Terakhir

Ia mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini memang tengah mengusut adanya dugaan-dugaan praktek monopoli, diantaranya pada perusahaan pelumas. Menurutnya, ini menjadi langkah yang baik untuk perlindungan konsumen.

Kendati demikian, yang menjadi catatannya, putusan KPPU dalam perkara praktek monopoli dinilai kurang bisa dimanfaatkan langsung untuk kepentingan konsumen. Sebab, putusan hanya sanksi berupa denda dengan nilai maksimal Rp 25 miliar.

Tulus bilang, dengan nilai denda sebesar itu akan sangat mudah bagi perusahaan untuk membayarnya. Sedangkan para konsumen yang sudah dirugikan dengan membeli produk dengan harga yang lebih mahal tak bisa mendapatkan uangnya kembali.

“Kalau hanya denda bagi perusahaan multinasional itu enggak ada artinya kalau hanya miliaran. Enggak ada artinya dengan aset bisnis yang dia miliki. Jadi enggak ada efek jera,” kata dia.

Baca juga: Pekan Depan Pemerintah Lelang 7 Seri SUN, Simak Rinciannya

Meski Tulus tak menyebutkan secara sepsifik perusahaan yang tengah disidangkan oleh KPPU karena diduga melakukan praktek monopoli. Namun, seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) sedang terlibat kasus tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyidangkan kasus dugaan monopoli oleh AHM terkait pemasaran pelumas kendaraan roda dua, yang terdaftar dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019.

Perusahaan diduga melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengenai perjanjian tertutup, yang melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.

Dalam pasal 47 dan pasal 48 beleid tersebut, disebutkan jika terbukti bersalah maka pelaku terancam sanksi berupa tindakan administratif. Serta pidana denda mulai dari Rp 5 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar, atau kurungan pengganti denda, selama-lamanya 5 bulan.

Baca juga: Ini Peringkat Indonesia di Indeks Inovasi Global 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com