Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kantor Erick Thohir Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19

Kompas.com - 07/09/2020, 14:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mau masuk ke Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Aturan tersebut mulai diterapkan sejak hari ini, Senin (7/9/2020).

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-260/MBU-S/09/2020 terkait kewajiban tamu untuk melakukan uji rapid test dan pengisian sel assesment.

Baca juga: Bocoran Lengkap Harga Vaksin Covid-19 dari Erick Thohir

“Berkenaan dengab perkembangan meningkatnya kasus positif Covid-19, dengan ini mulai hari Senin, 7 September 2020, kami mewahibkan bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN agar dapat menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku maksimal 7 hari,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Bagi tamu yang belum memiliki surat keterangan bebas Covid-19, Kementerian BUMN menyediakan fasilitas layanan uji rapid test berbayar.

“Bertempat di lobby barat Gedung Kementerian BUMN. Kebijakan ini berlaku sampai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

Adapun surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekertaris Kementerian BUMN Susyanto.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir Gandeng PBNU

Diketahui, berdasarkan data pada Minggu (6/9/2020) hingga ?pukul 12.00? WIB ini memperlihatkan, ada 3.444 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan kasus Covid-19 di Tanah Air hingga saat ini mencapai 194.109 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Sebanyak 3.444 kasus baru Covid-19 diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan 27.979 spesimen dalam sehari.

Saat itu juga ada 13.225 orang yang diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.

Hingga saat ini, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan 2.433.752 spesimen dari 1.401.513 orang yang diambil sampelnya. Artinya, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com