Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Pasang Panel Surya Atap untuk Pelanggan Listrik Bersubsidi

Kompas.com - 16/09/2020, 16:16 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah fokus menggenjot bauran energi baru terbarukan (EBT). Salah satunya dengan cara meningkatkan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Harris Yahya mengatakan, pemerintah berencana menyediakan PLTS atap untuk pelanggan subsidi PT PLN (Persero), yakni golongan 450 VA dan 900 VA subsidi, guna memasifkan porsi bauran EBT.

Harris menjelaskan, rencana tersebut akan dilakukan dengan cara mengalihkan biaya subsidi listrik, ke pemasangan PLTS atap.

Baca juga: Produk Panel Surya asal Indonesia Bebas Bea Masuk ke India

"Saat ini ada upaya untuk mencoba melakukan shifting dari subsidi energi listrik yang selama ini diterima oleh pelanggan PLN bersubsidi, yang 450 VA, atau yang 900 VA subsidi itu sekarang kita mencoba untuk menyisihkan, atau memindahkan peruntukannya, dari subsidi menjadi PLTS rooftop," tuturnya, dalam diskusi virtual, Rabu (16/9/2020).

Lebih lanjut Harris menyebutkan, pemasangan PLTS atap akan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi listrik pemerintah.

Selain itu, dengan adanya pemasangan PLTS atap diharapkan konsumsi listrik subsidi pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi dapat berkurang.

Baca juga: Harga Panel Surya Masih Mahal, ESDM: Impornya Ketengan, Pengolahannya Kecil-kecil...

"Kalau subsidi itu sudah dipakai, habis. Jadi tidak ada tersisa, tetapi kalau ada aset PLTS surya akan ada produksi listrik yang selalu mengalir sampai dengan light time ada PLTS surya itu," kata Harris.

Dengan berkurangnya konsumsi listrik subsidi, Harris menambahkan, arus kas keuangan PLN akan menjadi lebih sehat.

"Kemudian, emisi juga akan menurun, karena sebagian diganti dengan PLTS. Kemudian, target EBT akan meningkat capaiannya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com