Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 26,1 Triliun dari Hasil Lelang Surat Utang Negara

Kompas.com - 06/10/2020, 18:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mencari dana untuk menambal pembiayaan di APBN 2020. Salah satunya dengan melelang Surat Utang negara (SUN) pada Selasa (6/10/2020).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah mengantong lebih dari Rp 20 triliun dari lelang kali ini.

"Total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp 26.1 triliun," tulis DJPPR.

Adapun total penawaran yang masuk untuk lelang 7 seri Surat Utang Negara kali ini mencapai Rp 49,7 triliun.

Baca juga: Dahlan Iskan: Dikira dengan UU Cipta Kerja Tenaga Kerja Akan Manggut-manggut...

Ketujuh seri SUN yang dilelang yakni SPN12210108, SPN12211007, FR0086, FR0087, FR0080, FR0083 dan FR0076.

Seri SUN yang paling tinggi penawarannya yakni FR0087 sebesar Rp 15,4 triliun. Sementara yang terendah yakni SPN12210108 Rp 2,6 triliun.

Penjualan SUN tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Baca juga: Menaker: Penyusunan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Organisasi Buruh Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com