Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Penciptaan Lapangan Pekerjaan

Kompas.com - 07/10/2020, 18:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk memangkas regulasi. Sebab selama ini, Indonesia dianggap mengalami obesitas regulasi yang menjadi penghambat penciptaan lapangan kerja.

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan, atau kita kenal obesitas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja," jelas Airlangga ketika dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Airlangga pun mengungkapkan Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap. Sebab, Indonesia kini tengah menghadapi bonus demografi atau peningkatan jumlah penduduk usia produktif.

Baca juga: UU Cipta Kerja Buka Peluang Dongkrak Investasi Asing di Sektor Pertanian

Namun demikian, penyerapan tenaga kerja masih menjadi masalah lantaran keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri.

"Ada sekitar 2,9 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah pandemi Covid-19 kebutuhan lapangan kerja baru mendesak. UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini menegaskan kepastian hukum dan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja," jelas Airlangga.

Di sisi lain, Indonesia pada tahun 2020 ini juga telah masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas atau upper middle income country.

Berdasarkan catatan Bank Dunia, Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi 4.050 dollar AS dari posisi sebelumnya 3.840 dollar AS.

Airlangga pun berharap dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa membuka kesempatan bagi sektor padat karya. Pasalnya, sebanyak 87 persen tenaga kerja di Indonesia berlatar pendidikan sekolah menengah ke bawah dan sebanyak 39 persen SD.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga dinilai mengakomodir kebutuhan UMKM dalam untuk membuka usaha.

"UU ini diharapkan jadi solusi penciptaan lapangan kerja baru dengan tetap memberi perlindungan ke UKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan bagi pekerja dan buruh," jelas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com