Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Izin Lingkungan Dihapus, Menteri LHK : Sebetulnya Bukan Dihapus, Tetapi…

Kompas.com - 07/10/2020, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai perubahan aturan yang tertuang dalam klaster lingkungan hidup Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya terkait penghapusan aturan kepemilikan izin lingkungan.

Sebelumnya, dalam UU Pasal 40 Ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 40 tersebut dihapus.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Atur Ketentuan Kapal Asing Tangkap Ikan di RI

Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, izin lingkungan bukan lah dihapuskan, melaikna diintegrasikan langsung dengan izin usaha.

“Undang-Undang ini juga sebetulnya bukan menghapus izin lingkungan, tetapi mengintegrasikan izin lingkunagn kepada izin berusaha,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, dengan ketentuan baru tersebut, selain meringkas proses perizinan usaha juga semakin memperkuat proses penegakan hukum.

Pasalnya, menurut dia, dalam aturan yang lama, apabila izin lingkungan dicabut, pelaku usaha masih dapat menjalankan bisnisnya.

“Sekarang lebih kuat, kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan, karena dia menjadi dasar perizinan berusaha lalu digugat perizinan berusahanya karena ada maslah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” ujar Siti.

Dalam Pasal 37 UU Cipta Kerja juga menyebutkan perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.

“Oleh karena itu tidak benar bahwa dikatakan Undang-Undang ini melemahkan lingkungan,” ucap Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com