Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bantah UU Cipta Kerja Beri "Karpet Merah" ke Pekerja Asing

Kompas.com - 08/10/2020, 18:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bab di Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mengatur tenaga kerja asing (TKA).

Menaker membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan "karpet merah":kepada TKA untuk bekerja di Indonesia. Justru kata dia, UU tersebut memperketat penggunaan TKA dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki," ujarnya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

Menurut Menaker, tidak semua jabatan bisa di tempati oleh TKA. Ia memastikan TKA hanya akan bekerja di jabatan tertentu denganbatas waktu tertentu.

"Jadi saya perlu jelaskan ini menepis bahwa UU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA (bekerja di RI). Jadi, jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," kata dia.

Namun aturan di UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi TKA yang menempati posisi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Selain itu kata Menaker, aturan TKA di UU Cipta Kerja juga tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com