Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bantah UU Cipta Kerja Beri "Karpet Merah" ke Pekerja Asing

Kompas.com - 08/10/2020, 18:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Lebih lanjut Ida menjelaskan, setiap pemberi kerja wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan langsung oleh pemerintah pusat.

Di UU Ketenagakerjaan kata dia, RPTKA hanya diajukan secara tertulis ke pemerintah pusat.

"Justru karena ini (UU Cipta Kerja) lebih kuat aturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Selain itu, Ida juga meyebut UU Cipta Kerja melarang pemberi kerja orang perseorangan mempekerjakan TKA. TKA juga disebut dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Di UU Cipta Kerja ucapnya, pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja berkebangsaan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.

Baca juga: Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com