JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan turunan terkait Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut akan dibahas soal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang akan berbentuk badan hukum. Sebab, dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa permasalahan Bumdes akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
“Kemudian di UU Cipta Kerja Pasal 117 juga menjelaskan, ketentuan mengenai BUMDes akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Nah saat ini kami di Kementerian Desa telah menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah terkait Bumdes atau Bumdesma,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja
Abdul menambahkan, nantinya pihaknya akan mengharmoniskan aturan turunan tersebut dengan kementerian dan lembaga lainnya. Setelah itu, barulah peraturan pemerintah soal Bumdes akan diterbitkan.
“Kami berharap awal minggu pertama November RPP sudah ditetapkan menjadi peraturan pemerintah,” kata dia.
Abdul meyakini dengan dijadikannya Bumdes sebagai badan hukum, maka akan membuat pertumbuhan ekonomi di pedesaan akan terus meningkat.
“Semua ini akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa. Inilah yang kita harapkan sejak awal, kalau penyerapan tenaga kerja di desa bagus, pasti akan mengurangi atau menghambat urbanisasi,” ungkapnya.
Baca juga: Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.