Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Yakin Wakaf Bisa Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

Kompas.com - 30/10/2020, 17:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono mengatakan, wakaf bisa berkontribusi secara signifikan untuk program pembangunan ekonomi pemerintah, utamanya program pengentasan kemiskinan dan pembangunan manusia.

Kendati demikian, wakaf harus tertata dengan baik, didukung oleh teknologi informasi dan kompatibel dengan program lain.

"Sistem wakaf yang tertata dengan baik diharapkan berfungsi sebagai mobilisasi dana untuk mendukung dan berkontribusi signifikan dalam program pembangunan ekonomi," kata Doni dalam diskusi virtual ISEF "Cross Border Waqf on New Normal Era", Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Begini Cara Program Kartu Prakerja Mendorong Akselerasi Inklusi Keuangan Indonesia

Doni menuturkan, wakaf bisa menjadi instrumen di negara-negara islam, mengingat negara ini heterogen dalam kinerja ekonominya.

Berdasarkan daftar ekonomi terbaru oleh Bank Dunia yang dipublikasikan pada Juni 2020, sebanyak 30 persen anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) adalah negara berpenghasilan rendah.

Negara itu terdiri dari 29 persen negara berpenghasilan menengah ke bawah, 29 persen negara berpenghasilan menengah ke atas, dan 13 persen negara berpenghasilan tinggi. Dengan kata lain, 59 persen negara islam merupakan negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah, sedangkan 41 persen lainnya adalah negara berpenghasilan tinggi.

"Berkenaan dengan keragaman kinerja ekonomi antar negara islam, maka dianjurkan agar muslim saling membantu negara, salah satunya adalah dengan wakaf," ucap Doni.

Dasar pertimbangan lainnya, kata Doni, adalah dengan dalil Al-Qur'an yang memerintahkan orang untuk berbuat baik dan membelanjakan sebagian hartanya untuk amal.

Baca juga: Mahasiswa Didorong Sumbang Pemikiran Kritis tentang SDGs

Begitu pun dengan sabda nabi dalam hadits ketika orang meninggal, maka semua amal ibadahnya terhenti kecuali 3 perkara, salah satunya adalah sodaqoh jariyah. Wakaf dianggap sebagai sodaqoh jariyah karena penerimanya tidak memiliki aset tersebut alias untuk kepentingan umat.

"Tentu saja harus ditekankan perlunya menjaga kepercayaan umat dari penggunaan wakaf, karena sistem wakaf ini sepenuhnya bergantung kepada kecenderungan publik untuk berdonasi. Perlu sistem wakaf yang tertata baik didukung oleh teknologi informasi," papar Doni.

Adapun saat ini, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah menginisiasi terbentuknya Waqf Core Principles (WCP).

Pembentukan WCP berguna untuk memberikan sistematika penunjang wakaf yang jelas dan terstandar. Kelompok kerja terdiri dari lembaga lintas negara seperti IRTI-IsDB, BI, Badan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awkaf Australia, Yayasan Awqaf Nasional Afrika Selatan, Kuwait Awqaf Public Foundation, dan laim-lain.

"WCP ini dibentuk untuk merumuskan kerangka umum tentang regulasi pengelolaan wakaf. Tujuan utama WCP adalah untuk mempromosikan standar minimum berupa pengaturan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan sistem wakaf," pungkas Doni.

Baca juga: Bank Dunia Kucurkan 1 Juta Dollar AS untuk Kembangkan Sektor Perikanan RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com