Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Yakin Kredit Macet Tidak Sentuh 5 Persen

Kompas.com - 02/11/2020, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis rasio kredit macet (non performing loan/NPL) tidak akan tembus 5 persen meski ada kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, meskipun berpotensi terkerek naik, kenaikan NPL akan sangat pelan.

"Kami optimis kelihatannya (NPL) tidak tembus 5 persen, jadi ini sudah proses recovery," kata Wimboh dalam konferensi pers Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).

Baca juga: PLN Akan Ubah 5.200 PLTD Jadi Pembangkit Listrik EBT

Wimboh menuturkan, rasio kredit macet mengalami penurunan dalam 3 bulan terakhir. Per September 2020, NPL berada di level 3,15 persen, turun dari 3,22 persen di bulan Agustus 2020.

Kendati menurun, Wimboh berharap perbankan tetap hati-hati dengan memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk meminilisir kenaikan kredit macet bila debitur tidak mampu menepati janjinya.

"Kami harapkan bank tetap harus memonitor dan jeli melihatnya. Manage betul kenaikan NPL ini. Bank akan objektif dalam membentuk cadangan bila diperlukan," ucap Wimboh.

Wimboh menilai, perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022 bermanfaat baik untuk bank dan debitur. Harusnya dengan perpanjangan, bank bisa bersiap-siap memperkuat CPKN, di samping debiturnya memperbaiki cashflow.

Dengan begitu, POJK 11/2020 mampu menahan agar balance sheet sektor keuangan dan bank tidak terganggu dengan adanya debitur gagal bayar akibat Covid-19.

Baca juga: Pengusaha Prihatin Buruh Pukul Rata Upah Minimum

"Kita yakin covid tidak akan lama, relatif, artinya ada keyakinan bahwa masyarakat untuk bisa beraktifitas, ini kunci bahwa bisnis debitur kembali normal. Kami yakin tidak evergreen, ini hanya masalah waktu," ungkap Wimboh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menambahkan, regulator telah menyisipkan tata kelola manajemen risiko dalam POJK 11/2020 yang diperpanjang.

Indikator tersebut membuat bank memiliki kapasitas perhitungan kapan harus menyiapkan pencadangan.

"Kami sudah masukkan yang kaitannya dengan tata kelola risiko. Artinya bank sudah bisa mengantisipasi berapa nanti yang akan gagal. Sejauh ini saya lihat beberapa bankir masih menyatakan (NPL) managable," pungkas dia.

Baca juga: Startup Kesehatan RI Dinilai Sulit Raih Pendanaan, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com