Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Lelang 6 Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 39,2 Juta

Kompas.com - 12/11/2020, 14:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melelang mobil sitaan dari para wajib pajak atau lelang eksekusi pajak. Lelang akan dilakukan secara online di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.

Berdasarkan informasi lelang di website tersebut, Kamis (12/11/2020), ada beberapa mobil sitaan yang akan dilelang oleh Ditjen Pajak. Mobil yang akan dilelanh mulai dari Volvo S80, Toyota Corolla hingga Toyota Alphard.

Adapun nilai limit atau harga awal lelang yang terendah yakni Rp 39,2 juta. Sedangkan nilai limit yang tertinggi yakni Rp 149 juta. Lelang akan dilakukan melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta dan Karawang.

Baca juga: Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Berlanjut Tahun Depan

Bagi Anda yang berminat ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan lelang paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta lelang gagal memenangkan lelang. Berikut daftar mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak:

1. Volvo S80

Limit lelang: Rp 39,2 Juta

Uang jaminan: Rp 7,84 Juta

Jadwal lelang: 25 November 2020.

Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.

Baca juga: Tidak Jauh Berbeda, Apa Alasan Pertamina Tukar Tabung Elpiji 12 Kg dengan Bright Gas?

2. Toyota Harrier

Limit lelang: Rp 76 juta

Uang jaminan: Rp 15,5 juta

Jadwal lelang: 19 November 2020

Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.

3. Toyota Corolla Altis

Limit lelang: Rp 85 juta

Uang jaminan: Rp 30 juta

Jadwal lelang: 17 November 2020

Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com