Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kebocoran Data Antarnegara, Aftech Perlu Gandeng Asosiasi Fintech Luar Negeri

Kompas.com - 16/11/2020, 17:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Kepatuhan Finpedia, salah satu penyelenggara fintech peer-to-peer lending, Chandra Kusuma meminta Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech di luar negeri.

Tujuannya untuk mencegah atau menyelesaikan masalah kebocoran data pribadi dari aktivitas transfer data antarnegara (transnasional).

"Menurut saya ini hal-hal yang perlu diantisipasi, agar ada cross border regulatory benchmarking, di mana Aftech berkolaborasi dengan asosiasi fintech lainnya dari China, Amerika, atau negara lain," kata Chandra dalam acara Fintech Talk Pekan Fintech Nasional 2020 secara virtual, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Dalam RUU PDP, Fintech Bisa Kena Sanksi Pidana jika Data Pribadi Bocor

Chandra menuturkan, transfer data antarnegara ini kerap terjadi, mengingat banyak perusahaan fintech di dalam negeri memiliki perusahaan induk (parent company) di luar negeri.

Perusahaan induk tersebut begitu mudah mendapatkan data pribadi pengguna dengan memanfaatkan anak usahanya (subsidiary) yang ada di negara tersebut.

Perusahaan induk bisa mengontrol seluruh sistem untuk bisa mengakses data sehingga data pengguna bisa diagregasi demi kepentingan perusahaan induk, seperti membuat perusahaan baru.

"Nanti dia (perusahaan induk) membuat perusahaan baru, dan memanfaatkan data tadi. Ini bisa dibayangkan jika transnasional data transfer ini tidak ditindaklanjuti atau diantisipasi oleh pihak manajemen risikonya secara menyeluruh. Menurut saya ini perlu pembahasan secara khusus," ucap Chandra.

Faktanya, kata Chandra, banyak perusahaan fintech yang memiliki tim IT mayoritas di luar negeri alias di perusahaan induk.

Hanya segelintir tim IT yang ditaruh di dalam negeri.

Tim IT di luar negeri memiliki akses terhadap server maupun data agar bisa dikelola.

Bisa dibayangkan apa jadinya ketika perusahaan anak terkena sanksi kasus kebocoran data, sementara perusahaan induk dengan mudahnya membuat perusahaan baru dengan data dari perusahaan anak yang didapatnya.

"Ketika anak perusahaan kena sanksi, maka parent company ini tinggal tutup, tinggal buat company lain, dan data itu akan di-utilize. Yang seperti ini sangat menyeramkan," sebut Chandra.

Baca juga: Pembangunan Tahap I Pelabuhan Patimban Ditargetkan Rampung Pada 2023

Sementara menurut Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), perusahaan akan dikenakan sanksi bila terjadi kebocoran data, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.

Mengacu pada pasal 42 RUU PDP, pelaku yang mencuri atau memalsukan data pribadi dengan tujuan kejahatan, akan dipidana paling lama 1 tahun dan dengan maksimal Rp 300 juta.

Di pasal 43, pidana pokok dapat ditingkatkan dendanya menjadi maksimal Rp 1 miliar. Pidana pokok ini ditingkatkan bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.

Lalu, pasal lainnya juga menyebut bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com