Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Asia Pasifik Tanam Modal di Indonesia

Kompas.com - 19/11/2020, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo mengundang para pengusaha di negara lingkar Asia Pasifik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, seiring dengan disahkan UU omnibus law Cipta Kerja.

Pasalnya menurut Jokowi, UU sapu jagat tersebut memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan investor asing.

"Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Saya yakin CEO akan merasakan efek positif dari kebijakan yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini," kata Presiden dalam konferensi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Dialogues, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Pekerja Disabilitas Alami Penurunan Pendapatan hingga 80 Persen Selama Pandemi

Jokowi menuturkan, Indonesia telah menggunakan momentum krisis untuk reformasi struktural secara besar-besaran.

Caranya, dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang mampu membenahi regulasi dan birokrasi yang ada.

Aksi itu ditujukan untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi businesss man dan bagi investor dengan cara-cara baru.

"Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Rantai birokrasi perizinan berbelit-belit dipotong. Serta pungli yang selama ini menghambat investasi diberantas," ungkap Jokowi.

Jokowi kemudian menjabarkan beberapa hal yang menjadi sisi positif UU yang sempat jadi kontroversi itu.

Intinya adalah proses perizinan dan persyaratan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana.

Secara lebih rinci, perizinan berusaha untuk UMKM tidak diperlukan lagi.

UMKM cukup mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS), tanpa perlu mengurus izin di berbagai kementerian/lembaga (K/L).

"Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merk juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum jadi lebih mudah," papar Jokowi.

Selain itu, berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Kawasan Pelabuhan Bebas makin menarik dengan diterbitkannya berbagai fasilitas dan insentif.

Baca juga: Startup di 5 Sektor Ini Bisa Dapat Suntikan Modal Rp 710 Miliar dari Negara APEC

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," ucap Jokowi.

Jokowi menambahkan, Indonesia juga membentuk lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF), mengelola dan menempatkan sejumlah dana atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

UU ini pun dianggap melindungi dan meningkatkan peran pekerja, termasuk memberikan kepastian hukum dalam upah minumum dan upah pesangon.

"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan omnibus law. Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan birokrasi bisa dirasakan manfaatnya," pungkas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com