Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Minggu Pelaksanaan, Transaksi di Pekan Fintech Capai Rp 4,6 Triliun

Kompas.com - 25/11/2020, 16:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan Fintech Nasional (PFN) telah terlaksana selama dua pekan. Adapun sepanjang dua pekan diselenggarakan, transaksi dalam PFN mencapai Rp 4,6 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Niki Luhur mengatakan, angka transaksi yang mencapai triliunan itu patut disyukuri di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya hal ini menunjukkan, transaksi ekonomi digital merupakan transformasi ekonomi yang sesuai dan relevan untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Persaingan di Dunia Fintech: Banyak yang Tumbuh Besar Kemudian Diakuisisi

"Ini kolaborasi yang luar biasa. Atas nama asosiasi, kami ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak dan pembicara yang berbagi ilmu dari (beragam) industri dan negara-negara," kata Niki dalam penutupan Pekan Fintech Nasional 2020 secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Niki menuturkan, antusiasme dari penyelengaraan PFN juga terlihat lebih besar dibanding tahun lalu.

Tercatat ada 40.000 lebih total peserta yang mengikuti sesi virtual dan webinar, dengan 8,63 juta pihak yang melihat dan membaca ragam informasi PFN di media sosial.

"Tahun lalu kita sudah bangga ada 15.000 pengunjung, tapi tahun ini ada 40.000. PFN kali ini diikuti oleh 13,6 juta jumlah pengguna dari penyelenggara fintech," ucap Niki.

Tak ingin menyiakan pekan fintech yang diselenggarakan selama 2 pekan itu, asosiasi pun meluncurkan beragam naskah kebijakan. PFN yang sempat dibuka oleh Presiden Jokowi ini meluncurkan naskah kebijakan yang mendorong dampak sosial nyata.

"Salah satunya Aftech bekerjasama dengan TNP2K untuk modernisasi bansos (bantuan sosial) melalui fintech di Indonesia. Jadi fintech dimanfaatkan untuk memaksimalkan bansos," sebut Niki.

Selain itu, pihaknya meluncurkan beberapa pedoman perilaku. Hal ini menyusul pesan dari otoritas yang menyebut perkembangan industri harus sejajar dengan mitigasi risiko, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen.

Baca juga: Dalam RUU PDP, Fintech Bisa Kena Sanksi Pidana jika Data Pribadi Bocor

"Peluncuran pedoman perilaku salah satunya tentang fintech agregator, credit scoring, dan financial planning. Kami menandatangani kerja sama dengan Kemenkominfo dalam rangka mengurangi talet gap di industri fintech, dan kami membuat handbook solusi fintech untuk UMKM maupun keuangan pribadi," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Erwin Haryono menambahkan, pencapaian ini jangan membuat seluruh stakeholder cepat puas.

Pihaknya ingin semua pihak, baik pemerintah, regulator, hingga penyelenggara fintech terus melakukan kolaborasi ke depan.

"Saya ingin kita ke depan akan diskusi whats next-nya. Jadi whats next-nya buat kami jangan kasih kendor, melangkah lebih jauh lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com