Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut ke Jepang Bahas SWF, Mentan Jadi Menteri KP Ad Interim hingga 10 Desember

Kompas.com - 02/12/2020, 19:58 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Hal ini berdasarkan dari Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang ditandatangani hari ini.

Jabatan tersebut dalam surat Mensesneg hanya berlaku mulai hari ini hingga 10 Desember 2020. Lantaran, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengemban jabatan Menteri KP Ad Interim sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Juru bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pimpinannya tersebut sedang berada di Jepang, Tokyo.

"Lagi ada di Tokyo ini sama Pak Luhut (Jodi mendampingi). Baru tiba barusan tadi," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Luhut: Insya Allah Pasokan Vaksin Covid-19 Siap Desember

Jodi menjelaskan, Luhut di Tokyo dalam rangka pertemuan membahas mengenai Sovereign Wealth Fund (SWF). Namun, keberadaannya di sana hanya hingga tanggal 5 Desember 2020.

"Rencananya akan bertemu dengan JBIC (Japan Bank for International Cooperation), pensiun funding, dan masih banyak lagi," ujar dia.

Selanjutnya, Luhut akan melakukan perjalanan ke Uni Emirat Arab (UEA) hingga tanggal 10 Desember. Di sana, Luhut juga membahas hal yang sama dengan pertemuannya di Tokyo, yakni terkait SWF.

"Setelah itu, kita akan ke Abu Dhabi, Riyadh bahas Sovereign Wealth Fund," katanya.

Sementara itu, Duta Besar RI-Tokyo Heri Akhmadi membenarkan kunjungan kerja Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.

Dia mengatakan, Presiden menugaskan Luhut dan Menteri BUMN Erick Tohir untuk berbicara dengan pemerintah dan pengusaha di Tokyo agar mendapatkan dukungan pembentukan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) di Indonesia atau lebih dikenal dengan Nusantara Investment Authority (NIA).

"Kunjungan kedua menteri ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Presiden dan PM Jepang di Bogor, tanggal 20 Oktober 2020," ujar Heri.

Baca juga: Kepada Investor, Luhut Jualan Kondisi Ekonomi RI, Omnibus Law, hingga Energi Baru Terbarukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com