Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Piutang Negara di Kementerian/Lembaga dan Pemda Capai Rp 75,13 Triliun

Kompas.com - 04/12/2020, 17:24 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat, piutang negara hingga hingga saat ini tercatat Rp 75,3 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan, piutang tersebut meliputi 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang terdapat pada Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

"Ini sumbernya bisa dari K/L hingga pemda. Jumlahnya sekitar Rp 75,3 triliun yang kita urus saat ini, dari berkasnya 59.000 berkas kasus piutang negara," ujar dia dalam media briefing mengenai Piutang Negara secara virtual, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: DJKN Minta Kementerian Optimal Tagih Piutang Negara

Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, pemerintah melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Hal tersebit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan batasan pada piutang negara yang boleh diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Yaitu, piutang yang besarnya di atas Rp 8 juta,” jelasnya.

Dengan demikian, PUPN atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) tidak lagi terfokus untuk menyelesaikan berkas piutang negara yang relatif kecil, yang sebenarnya dapat diselesaikan sendiri oleh K/L selaku pemilik piutang. Sehingga PUPN dapat lebih fokus kepada piutang negara yang jumlahnya lebih besar.

Tidak hanya terbatas mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, PMK 163/2020 juga mengatur soal Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

"Sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur," jelas Efendi .

Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

Beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Effendi mengatakan, seluruh upaya tersebut akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.

"Dengan diterbitkannya PMK 163/2020, DJKN turut bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN," ucap dia.

Baca juga: Ada Piutang Negara Rp 358,5 Triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com