Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Jawa-Bali Diperketat, Konsumsi BBM Akan Kembali Merosot

Kompas.com - 06/01/2021, 17:54 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.

Rencana ini dipastikan berdampak terhadap konsumsi energi.

Berbagai langkah pembatasan bakal diterapkan pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat, di tengah peningkatan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pertamina: Konsumsi BBM di Tol Trans Jawa Naik 400 Persen Saat Libur Natal

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, seiring dengan menurunnya pergerakan masyarakat, maka dapat dipastikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akan merosot.

“Yang akan paling berpengaruh saya kira konsumsi BBM yang akan mengalami penurunan kembali mengingat mobilitas akan mengalami penurunan kembali,” tutur Mamit kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Dengan ditingkatkannya porsi karyawan yang bekerja dari rumah dan berbagai langkah pembatasan lainnya, permintaan BBM di kalangan masyarakat disebut bakal melemah.

Di sisi lain, Mamit menambah, konsumsi listrik khususnya bagi golongan rumah tangga akan kembali meningkat.

“Karena aktivitas akan semakin banyak di rumah. Meskipun penggunaan untuk perkantoran maupun mall mengalami penuruan,” ucap dia.

Baca juga: Ini Jurus Pertamina Tekan Impor BBM dan Elpiji

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan pembatasan sosial dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini.

Pasalnya, pada Desember lalu penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna.

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Manfaat Learned Optimism bagi Peningkatan Kinerja

Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.

"Kelima konstruksi diizinkan operasi 100 persen dengan protokol lebih ketat dan tempat ibadan dizinkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional untuk moda transportasi diatur," jelas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com