Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Korporasi Terganggu, Kredit Bank Terkontraksi Minus 2,41 Persen Sepanjang 2020

Kompas.com - 15/01/2021, 20:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan kredit bank terkontraksi minus 2,41 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada tahun 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kontraksi kredit itu terjadi karena korporasi belum beroperasi secara normal akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.

"Sehingga kredit modal kerja yang dipinjam dari bank diturunkan. Mudah-mudahan ini temporary, sehingga saat pulih kredit ikut pulih," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 secara virtual, Jumat (15/1/2021).

Namun demikian, kredit di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu tumbuh 0,63 persen, BPD 5,22 persen, dan bank syariah tumbuh 9,5 persen.

Pertumbuhan kredit tidak lain didukung oleh penyaluran ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Untuk itu kami berterima kasih bahwa stimulus yang dilakukan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) penempatan dana pemerintah di bank BUMN telah menstimulasi penyaluran kredit Rp 323,8 triliun," ucap Wimboh.

Baca juga: OJK Proyeksi Ekonomi Kuartal IV Minus hingga 2 Persen

Selain itu, kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK membuat profil risiko bank terkendali, dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) sebesar 3,06 persen. Hal ini didukung oleh permodalan yang tinggi dengan CAR 23,78 persen.

Tercatat hingga akhir Desember 2020, restrukturisasi telah mencapai Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Sejalan dengan itu, Wimboh menegaskan, likuiditas perbankan masih cukup memadai. Memadainya likuiditas ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp 2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 1.251 triliun.

Sementara Dana Pihak Ketiga tumbuh sebesar 11,11 persen yoy. Begitu pun Alat likuid per non-core deposit 146,72 persen dan liquidity coverage ratio 262,78 persen lebih tinggi dari threshold-nya.

"Kita tahu pandemi Covid-19 ini luar biasa dan kita harus ambil kebijakan yang luar biasa, tidak pernah dibayangkan. Kami bersama pemangku kepentingan, Menkeu, BI, LPS telah melakukan berbagai kebijakan yang tidak biasa," pungkas Wimboh.

Baca juga: Mobil Asal Indonesia Kena Safeguard Filipina, Pemerintah Layangkan Keberatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com