Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan PKPU terhadap PT Timah Ditolak Pengadilan Niaga

Kompas.com - 26/01/2021, 19:02 WIB
Heru Dahnur ,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan CV Al Ridho terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Timah, Senin (25/1/2021).

"Alhamdulillah hari ini sudah diputuskan oleh pengadilan Niaga - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal ini Majelis Hakim menolak Permohonan PKPU CV Al Ridho terhadap PT Timah,” kata Tim Kuasa Hukum PT Timah Tbk, Tri Hartanto dari SIP Lawfirm dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Ia menginformasikan, permohonan CV Al Ridho ditolak majelis Hakim dikarenakan adanya dualisme di CV Al Ridho. untuk itu dibutuhkan pembuktian terlebih dahulu siapa pihak yang memiliki kewenangan dan dasar kewenangannya.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Kelemahan Tata Kelola Keuangan Papua dan Papua Barat

"Saat ini ada dua versi CV Al Ridho yakni versi pimpinan Ibu Lenni dan versi Pimpinan Bapak Hilman yang mengatasnamakan CV Al Ridho. Ini telah dibuktikan, baik itu yang disampaikan di Pengadilan Niaga maupun bukti yang kita peroleh pada saat permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kita buktikan bahwa tidak benar PT Timah dianggap tidak membayar utang,” kata dia.

Menurutnya, dengan terjadinya dualisme pada CV Al Ridho dan juga dalam hal PT Timah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga perlu diperjelas terkait pembayaran tagihan.

Terkait penyelesaian tagihan yang diklaim CV Al Ridho, ia menjelaskan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan PT Timah berdasarkan permohonan konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah menitipkan kewajiban PT Timah terkait tagihan CV Al Ridho.

"Secara hukum PT Timah sudah memenuhi kewajibannya terhadap kewajiban yang muncul atas hubungan hukum antara PT Timah dan CV Al Ridho,” tutupnya.

Baca juga: Kemenkeu: Rasio Utang Indonesia Termasuk Paling Rendah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com