Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Rekening FPI Diblokir karena Ada Dugaan Transaksi Melawan Hukum

Kompas.com - 31/01/2021, 20:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Kepala PPATK Dian Erdiana Rae mengatakan, penemuan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri. Oleh sebab itu, rekening tersebut akan ditindaklanjuti untuk pemblokiran.

"Diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin Merah Putih Masuk Uji Coba di Semester II 2021

Dian menuturkan, dugaan tersebut muncul usai PPATK menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI maupun pihak terkait FPI.

Adapun tindakan pemblokiran dan penghentian transaksi dilakukan agar PPATK mempunyai cukup waktu untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ucap Dian.

Baca juga: Asuransi Perjalanan Buat yang Hobi Travelling, Perlukah?

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

PPATK, kata Dian, masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com