Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Hak Kekayaan Intelektual: "The Art of Compromised"

Kompas.com - 08/02/2021, 05:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ferianto

HAK Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai rezim perlindungan hukum atas kekayaan intelektual berupa invensi (penemuan) bidang teknologi; ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; tanda pembeda untuk produk barang atau jasa; desain suatu produk; desain peletakan komponen semi konduktor; serta varietas hasil pemuliaan, memang lahir dan berkembang di negara barat.

Kawasan negara tersebut yang didominasi negara maju lebih sering memanfaatkan rezim ini sebagai alat perlindungan dan perdagangan karena mereka merupakan produsen sekaligus pemilik HKI.

Sebagian besar perspektif dari negara-negara tersebut dalam memberikan justifikasi pembenaran tentang sistem HKI adalah perspektif jaminan perlindungan hukum secara eksklusif, perspektif inovasi yang berkelanjutan, perspektif penghargaan atas suatu karya, serta perspektif ekonomi dan kesejahteraan yang cenderung untuk para produsen/pemilik HKI.

Pandangan dari para produsen/pemilik HKI tersebut sejalan dengan Teori Hak Alami (Natural Right Theory) yang mengungkapkan bahwa seorang pencipta/penemu mempunyai hak untuk mengontrol penggunaan dan keuntungan dari karya intelektual yang telah dihasilkan bahkan sesudah karya tersebut diungkapkan kepada masyarakat.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Kunci Gerakkan Ekonomi Kreatif

Selanjutnya, teori tersebut melahirkan dua pendekatan yaitu First Occupancy dan A Labor Justification. First Occupancy adalah seseorang yang menemukan atau mencipta sebuah karya berhak secara moral terhadap penggunaan eksklusif atas karya tersebut.

A labor justification merupakan seseorang yang telah berupaya menghasilkan karya intelektual seharusnya berhak mendapatkan manfaat secara ekonomi atas karyanya tersebut.

Implementasi dari teori ini adalah bahwa hak yang dimiliki oleh pemilik/produsen HKI adalah bersifat eksklusif baik secara hak ekonomi maupun hak moral bahkan peluang hak memonopoli HKI secara peraturan diberikan oleh negara dalam batasan tertentu.

Teori Hak Alami sebagai salah satu dasar pembenaran sistem HKI berimplikasi kepada keistimewaan dan eksklusifitas yang lebih condong kepada negara/produsen/pemilik HKI. Hal ini secara teori adalah wajar dan fair karena produsen/pemilik HKI tentu telah mencurahkan segala sumber daya dalam menghasilkan kekayaan intelektualnya baik dana, waktu, sumber daya manusia, keahlian dan pengetahuannya.

Namun, pada praktiknya, implementasi Teori Hak Alami yang dominan akan memunculkan batasan dan hambatan kepada negara pengguna HKI yang didominasi oleh negara berkembang.

Negara tersebut dalam memperoleh akses terhadap HKI harus mengeluarkan biaya dan usaha yang relatif tinggi sehingga terkadang memunculkan ketidakadilan dalam pemanfaatan dan penggunaan HKI.

Selanjutnya, untuk menyeimbangkan atas kondisi tersebut, lahirlah Utilitarian Theory yang menjelaskan bahwa negara harus membuat kebijakan terkait HKI yang bermaksud mengatur akses masyarakat terhadap HKI sehingga pemanfaatannya dapat optimal.

Teori ini secara implisit bertujuan untuk memberikan manfaat secara adil dan seimbang antara pemilik HKI dengan masyarakat. Teori ini memberikan kesempatan dan akses yang lebih luas kepada negara pengguna HKI untuk memanfaatkan HKI dari produsen HKI yang mana akses dan kesempatan lebih luas diatur dalam undang-undang atau peraturan terkait lainnya di negara pengguna HKI.

Peraturan yang mengatur perluasan akses dan kesempatan penggunaan HKI tentunya tetap mengacu pada ketentuan internasional yaitu Trade Related Aspects on Intellectual Properties (TRIP’sAgreement).

Contoh konkrit atas penerapan asas kesimbangan dalam sistem HKI tersebut, dapat terlihat dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dalam kondisi keadaan tertentu misalnya kedaruratan nasional, pertahanan dan keamanan, wabah penyakit menular, untuk kepentingan dan keselamatan publik, maka hak eksklusif dari teknologi yang dilindungi paten dapat dikurangi melalui akses Lisensi Wajib dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com