Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun, PPh Obligasi Jadi Hanya 10 Persen

Kompas.com - 22/02/2021, 05:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen.

Ketentuan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP 9/2021 ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

“Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan pengindahan pajak berganda,” sebagaimana dikutip pada Pasal 3 PP 9/2021.

Baca juga: Ekonomi Menuju Fase Normal, Lebih Baik Investasi di Saham atau Obligasi?

Adapun bunga obligasi yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh diatur dalam tiga ketentuan.

Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Nah, PPh bunga obligasi itu akan dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk.

Selain itu, bisa juga dipotong oleh perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Baca juga: Ekonomi Mulai Pulih, Apakah Obligasi Korporasi Masih Menarik?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com