Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

Kompas.com - 24/02/2021, 16:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja mengenai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bakal mempermudah proses perizinan hingga akses pembiayaan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).

Bahlil menjelaskan, melalui beleid baru tersebut Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMKM. Pengurusan izin ini dapat dilakukan dengan sistem online single submission (OSS) dan biayanya dibebaskan bagi UMKM.

Baca juga: OJK ke Fintech: Jangan Sampai Ada yang Merasa Data Pribadi Diambil Ilegal

"Jadi izinnya cukup NIB tidak perlu notifikasi yang jauh, itu udah bisa jalan, paten. Itu bahkan mungkin (mengurusnya) 2-3 jam sudah selesai," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Dengan kemudahan mengurus perizinan, diharapkan jumlah UMKM yang masuk ke sektor formal pun semakin bertambah banyak. Menurutnya, saat ini 50 persen dari total 64 juta UMKM di Indonesia masih berada di sektor informal.

Bahlil menjelaskan, selama ini kondisi UMKM yang belum memiliki perizinan berusaha menjadi kendala untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Padahal untuk memiliki izin usaha prosesnya cukup lama dan memakan biaya yang cukup besar Rp 5-Rp 10 juta.

Kondisi tersebut tentu menyulitkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Maka lewat aturan baru mengurus perizinan menjadi lebih mudah dan murah, sehingga dengan kepemilikan NIB nantinya UMKM akan turut mudah mengakses permodalan.

Baca juga: Untuk Keluar dari Resesi, Hong Kong Alokasikan Anggaran Rp 217 Triliun

"Jadi kita formalkan UMKM supaya dapat akses pembiayaan dari perbankan. Karena selama ini kan orang masuk ke bank (tidak bisa dapat pembiayaan) kalau belum ada izin usaha," jelas dia.

Dalam aturan baru pemerintah juga menetapkan alokasi 30 persen dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur publik diperuntukkan bagi UMKM.

Selain itu, alokasi minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa dalam belanja pemerintah maupun BUMN harus merupakan produk UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan aturan untuk para pelaku usaha besar, baik di dalam dan luar negeri, yang ingin mendapatkan insentif harus menjalin kemitraan dengan pengusaha nasional maupun UMKM.

Baca juga: Risiko Pembiayaan PLTS Lebih Rendah Dibanding Pembangkit Listrik Energi Fosil

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentangan Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Ini syarat mutlak untuk kita memberikan insetif. Jadi sekaligus bentuk kebijakan pemerintah untuk bagaimana investasi bisa mendorong agar semua bisa besar bersama-sama," kata Bahlil.

Adapun dalam aturan terbaru kriteria UMKM berdasarkan modal dasar menjadi berubah, yakni kategori usaha mikro menjadi dibawah 1 miliar, usaha kecil sebesar Rp 1 miliar-Rp 5 miliar, dan usaha menengah sebesar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar.

Sebelumnya, untuk kategori usaha mikro ketentuan nilai modalnya dibawah Rp 50 juta, usaha kecil sebesar Rp 50 juta-Rp 500 juta, dan usaha menengah sebesar Rp 500 juta-Rp 10 miliar.

"Jadi kalau dulu ada yang bilang UU Cipta Kerja ini tidak berpihak pada UMKM, (aturan turunan) ini adalah jawaban konkretnya. Saya sudah sempat berjanji bahwa kami akan mengawal untuk UU ini betul-betul diberikan arahan yang komprehensif agar memberikan penguatan pada UMKM," pungkas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com