JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis point).
LPS pun menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 bps (basis point). Hal ini disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Februari 2021.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25 persen dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75 persen.
Baca juga: Ada Transparasi Suku Bunga, BI: Masyarakat Bisa Pilih Bank Berbunga Kredit Paling Murah
Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam siaran pers, Rabu (24/2/2021).
Didik menuturkan, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi usai menurunkan tingkat bunga penjaminan. Monitoring dan ruang evaluasi tersebut bakal dilakukan sebelum akhir periode, tentunya sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
Adapun penurunan tingkat bunga penjaminan LPS didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini perekonomian.
"Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,” ujar Didik.
Lebih lanjut dia bilang, LPS terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien.
Di sisi lain, pihaknya bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Terkait penurunan tingkat bunga penjaminan, dia mengimbau bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku.
"Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," pungkasnya.
Baca juga: Suku Bunga BI Rendah, DPR Soroti Suku Bunga Kredit yang Tak Kunjung Turun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.