Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi

Kompas.com - 25/02/2021, 19:20 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat perlu direvisi.

Direktur Lembaga Riset Ideas Yusuf Wibisono mengatakan, organisasi pengelola zakat (OPZ) bentukan masyarakat sipil, yaitu lembaga amil zakat (LAZ) kerap kali disulitkan operasionalnya dengan adanya UU tersebut.

“Alih-alih mengukuhkan kebiasaan baik yang telah lama tumbuh sebagai praktek sosial-keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, UU Nomor 23 tahun 2011 justru melemahkannya,” tuturnya dalam diskusi virtual, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: LPI Diklaim Mampu Serap 36.000 Tenaga Kerja di RI

Menurut Yusuf, UU tersebut gagal memberikan penguatan sektor amal nasional dan gagal menghasilkan tata kelola zakat nasional yang baik.

“Regulator zakat nasional yang disandang BAZNAS tidak berperan optimal karena di saat yang sama berperan ganda sebagai operator zakat nasional,” ujarnya.

Oleh karenanya, Yusuf menilai ke depannya dibutuhkan upaya untuk meninjau ulang UU tersebut.

“Kami mendorong pembicaraan yang lebih produktif di antara pihak terkait terutama antara Kemenag, Baznas dan FOZ untuk merivisi ketentuan-ketentuan krusial,” ucapnya.

Baca juga: Indonesia-China Lengket, Luhut: Tidak Ada Mereka yang Atur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com