Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Upah Per Jam Diterapkan untuk Pekerja Paruh Waktu

Kompas.com - 02/03/2021, 17:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202 diatur mengenai upah per jam.

"Namun, upah per jam ini hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu. "Upah per jam yang digunakan untuk pekerja paruh waktu," ujarnya melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, pengenaan upah per jam ini memang hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu, dengan ketentuan bahwa pekerja tersebut bekerja tidak lebih dari 35 jam per minggu.

Baca juga: Kemenkeu: Dua Pemerintah Provinsi Bakal Terbitkan Obligasi Daerah

"Di mana paruh waktu itu dari data BPS (Badan Pusat Statistik) adalah kurang dari 35 jam seminggu atau kurang dari 7 jam dalam satu hari," ujarnya.

Dengan demikian, pekerja dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dimana dalam kesepakatan tersebut tidak boleh di bawah formulasi upah per jam.

"Perhitungan formulanya adalah upah per jam sama dengan upah bulanan dibagi 126," sebutnya.

Namun, apabila dalam waktu 5 tahun berikutnya terjadi perubahan upah bagi pekerja paruh waktu dengan ketentuan bekerja kurang dari 30 jam hingga 34 jam, pemerintah akan mengubah formulasi tersebut.

Baca juga: Bos MNC Sebut Proyek Movieland Lido City Mulai Berjalan Tahun Ini

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021, telah meneken 51 peraturan pemerintah (PP) sebagai pelengkap atau pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu yang diterbitkan adalah PP No.36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan. Mulai dari upah per jam, harian, dan bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com