Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Daftar Kartu Prakerja? Ini Kriteria agar Diterima sebagai Peserta

Kompas.com - 03/03/2021, 15:56 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 13 diberitakan bakal dibuka pada pekan ini.

Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah melakukan pembukaan pendaftaran untuk gelombang 12 pada pekan lalu.

Pengumuman peserta gelombang 12 pun rencananya diumumkan pekan ini.

Baca juga: IHSG Ditutup Menguat, Asing Borong Saham BBRI dan BBCA

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa diterima sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Adapun proses seleksi dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia.

"Proses seleksi semua dilakukan secara sistem tanpa intervensi manusia. Kami hanya membuatkan parameter penyaringan untuk melihat kelayakan pendaftar," ujar Louisa kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Louisa menjelaskan, skema penyaringan awal bagi calon peserta Kartu Prakerja yakni pemeriksaan keabsahan NIK dan KK yang dillakukan dengan data Dukcapil.

Berikutnya, dilakukan penyaringan terkait daftar terlarang atau blacklist.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Diminta Segera Tautkan Nomor Rekening dan E-Wallet

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI-Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," jelas Louisa.

Selanjutnya, penerima bantuan sosial lain juga dipastikan tidak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Beberapa program bansos tersebut meliputi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUS).

Hal itu dilakukan untuk asas pemerataan.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja 2020 Tak Cair jika Tak Segera Lakukan Ini...

Selain itu, pada gelombang 12 dan seterusnya, dalam satu KK, yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja maksimal dua NIK.

"Setelah selesai proses penyaringan biasanya masih tersisa jumlah yang lebih besar dibanding kuota yang tersedia. Di sinilah dilakukan proses randomisasi untuk menemukan NIK yang lolos gelombang. Sekali lagi, semua ini dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia," jelas Louisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com