Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemenaker: Implementasi Program JKP Indonesia Lebih Cepat Dibanding Malaysia

Kompas.com - 03/03/2021, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih menuturkan,  perencanaan dan penetapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia, sangat cepat.

Dibandingkan negara lain, seperti Malaysia dan Korea Selatan yang menurut dia perlu waktu hingga 35 tahun untuk mengimplementasikan JKP tersebut.

"Memang JKP ini adalah program baru. Kalau di negara-negara lain perlu waktu yang lama, baik itu Malaysia maupun Korea untuk menetapkan (JKP) ini perlu waktu 35 tahun. Justru kita sangat singkat mengadakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini," ujarnya dalam sosialisasi virtual, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja

Kendati singkat mematangkan program baru tambahan di BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah optimistis pelaksanaan JKP akan berlangsung lancar.

"Meskipun singkat dalam penetapannya, mudah-mudahan berjalan dengan baik dan bisa kita implementasikan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Untuk itu, kata Retno, peran mediator sangat penting sekali terhadap implementasi JKP.

"Bagaimana peran mediator itu sendiri kita bisa lihat bahwa bapak dan ibu dituntut untuk bisa bekerja sama antar fungsional di ketenagakerjaan," ucapnya.

Sebagai informasi, program JKP ini telah masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. JKP merupakan program pelengkap dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun kategori yang menerima manfaat JKP yaitu pekerja terkena PHK, cacat total, pensiun, dan meninggal dunia. Sementara, manfaat yang akan didapatkan ketika pekerja atau buruh mengikuti program JKP adalah penerimaan uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Baca juga: Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Bakal Tunda Pencairan JKP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+