Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Implementasi Program JKP Indonesia Lebih Cepat Dibanding Malaysia

Kompas.com - 03/03/2021, 16:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih menuturkan,  perencanaan dan penetapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia, sangat cepat.

Dibandingkan negara lain, seperti Malaysia dan Korea Selatan yang menurut dia perlu waktu hingga 35 tahun untuk mengimplementasikan JKP tersebut.

"Memang JKP ini adalah program baru. Kalau di negara-negara lain perlu waktu yang lama, baik itu Malaysia maupun Korea untuk menetapkan (JKP) ini perlu waktu 35 tahun. Justru kita sangat singkat mengadakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini," ujarnya dalam sosialisasi virtual, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja

Kendati singkat mematangkan program baru tambahan di BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah optimistis pelaksanaan JKP akan berlangsung lancar.

"Meskipun singkat dalam penetapannya, mudah-mudahan berjalan dengan baik dan bisa kita implementasikan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Untuk itu, kata Retno, peran mediator sangat penting sekali terhadap implementasi JKP.

"Bagaimana peran mediator itu sendiri kita bisa lihat bahwa bapak dan ibu dituntut untuk bisa bekerja sama antar fungsional di ketenagakerjaan," ucapnya.

Sebagai informasi, program JKP ini telah masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. JKP merupakan program pelengkap dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun kategori yang menerima manfaat JKP yaitu pekerja terkena PHK, cacat total, pensiun, dan meninggal dunia. Sementara, manfaat yang akan didapatkan ketika pekerja atau buruh mengikuti program JKP adalah penerimaan uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Baca juga: Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Bakal Tunda Pencairan JKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com