Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standard Chartered Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,5 Persen di 2021

Kompas.com - 03/03/2021, 15:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Standard Chartered Bank Indonesia memproyeksikan, ekonomi Indonesia bakal tumbuh positif sebesar 4,5 persen di 2021. Angka itu lebih rendah dari target pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,5 persen-5,4 persen dengan titik tengah 5 persen. Sementara proyeksi BI ekonomi akan tumbuh di kisaran 4,3 persen-5,3 persen.

"Ekonomi Indonesia kami perkirakan bisa tumbuh 4,5 persen, mungkin ini agak sedikit di bawah batas atas target pemerintah dan BI," ujar Senior Economist Standard Chartered Bank Aldian Taloputra dalam konferensi pers virtual World of Wealth (WOW) 2021, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Bank Victoria Siapkan Modal Inti Rp 3 Triliun di 2022 dan Bangun Bisnis Digital

Menurutnya, pada tahun ini Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi sehingga pertumbuhannya tidak begitu besar. Masih perlu waktu untuk pertumbuhan ekonomi pulih ke kondisi sebelum pandemi Covid-19.

"Kita sudah lihat bottom pertumbuhan ekonomi di tahun 2020. Seharusnya di 2021 membaik," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Aldian, proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut punya potensi bergeser ke angka yang lebih tinggi di tahun ini.

Hal itu bila diiringi dengan suksesnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan insentif yang digelontorkan pemerintan bisa tepat sasaran, sehingga mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

"Tapi pada dasarnya kami masih percaya tahun ini adalah tahun recovery (pemulihan)," pungkasnya.

Baca juga: Asosiasi UKM: Vaksinasi Pedagang Pasar bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ia menambahkan, pada tahun 2022 ekonomi Indonesia akan bergerak lebih cepat sehingga diperkirakan bisa tumbuh mencapai 5 persen.

"(Pemulihan ekonomi) akan lebih cepat lagi di 2022 setelah investasi juga mulai lebih cepat tumbuhnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com