Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Dugaan Kasus Suap di Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat di Awal 2020

Kompas.com - 03/03/2021, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ini, kasus tersebut sedang berada di bawah penyedian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sri Mulyani mengatakan, penyidikan oleh KPK merupakan tidnak lanjut dari hasil pengaduan masyarakat yang dilakukan pada awal tahun 2020 lalu. Sebelum diperiksa oleh KPK, unit kepatuhan internal Kemenkeu sudah melakukan tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Baca juga: Ini Cerita Kepala BKPM soal Aturan Investasi Miras hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

"Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada tahun 2020 awal yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021).

"Kami sedang penyidikan betul, tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," ujar Alexander.

Dengan status penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Alex belum mengungkap pihak-pihak mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta informasi detail terkait kasus itu.

Ia hanya menyebut nilai suap dalam kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Alex melanjutkan, modus yang digunakan dalam kasus ini sama seperti kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, di mana wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.

Baca juga: Ini Sejarah Kepemilikan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir Anker

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ujar Alex.

Alex mengatakan, penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspos kepada teman-teman wartawan biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ujar Alex.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+