Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 90,32 Miliar, Bukalapak Sebut Tak Gunakan Jasa Harmas Jalesveva

Kompas.com - 26/03/2021, 17:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - PT Bukalapak.com menanggapi gugatan yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva terhadap pihaknya atas perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021 dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.

VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro mengungkapkan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas. Sebaliknya, Harmas yang memiliki kewajiban kepada Bukalapak.

“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar

Dia menyatakan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Perdana.

Sebelumnya, dalam perkara ini selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar. Lalu menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.

Selain itu, Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.

Baca juga: Visa 5 Tahun untuk Turis Asing Terbit April 2021

Penggugat meminta pula untuk pengadilan menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

Kemudian meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Harmas meminta pula pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini.

Baca juga: Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir jika Tidak Penuhi Aturan TKDN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com