Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jabatan PNS Ini Bisa Dilamar Pegawai PPPK hingga Usia 40 Tahun, Apa Saja?

Kompas.com - 30/03/2021, 11:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Dwi Haryono menjelaskan, apabila pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK ingin melamar jadi pegawai negeri sipil (PNS), harus melihat terlebih dahulu persyaratannya.

Salah satunya usia pelamar PNS yang maksimal hingga 35 tahun.

Namun, ia menyebutkan, ada empat jabatan yang bisa dilamar menjadi PNS dengan usia maksimal 40 tahun.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Butuh Banyak Tenaga Teknis, Ini Alasannya

"Kalau melamar (PNS) itu boleh, tetapi kembali kepada ketentuannya. Jadi, regulasi yang mengatur pengadaan atau calon pengangkatan pegawai negeri sipil itu bahwa usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun. Kecuali untuk empat jabatan, dokter, peneliti, dokter pendidik PNS, satunya lagi kalau enggak salah perekayasa," katanya dalam tayangan virtual BKN, Selasa (30/3/2021).

"Itu dia bisa sampai 40 tahun. Di luar empat jabatan itu ada peraturan presiden yang mengatur maksimal 35 tahun. Tetapi, kalau tetap ingin menjadi PPPK, dia tidak terbatas usianya. Untuk melamar PPPK, serendah-rendahnya usia 20 tahun," lanjut Dwi.

Sementara untuk kontak kerja PPPK, ia menyebutkan, dengan masa kerja mulai dari 1 tahun hingga batas maksimal 5 tahun.

Hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sudah ada di Undang-Undang Nomor 5 dan di PP Nomor 49 bahwa PPPK dikontrak dengan masa kontrak kerja sekurang-kurangnya 1 tahun. Maksimalnya di ketentuannya sebenarnya tidak diatur, tetapi kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per 5 tahun maka maksimalnya 5 tahun," jelas Dwi.

Baca juga: Ini Jabatan CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan pada Rekrutmen April

Meski pegawai PPPK telah menjalani masa kerja hingga 5 tahun, tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang kembali.

Dengan alasan, pemerintah masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tersebut untuk jabatan yang sama.

"Bagaimana dengan perpanjangan? Kembali kepada esensi PPPK. PPPK itu direkrut untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah. Artinya, apabila instansi pemerintah masih membutuhkan yang bersangkutan maka instansi pemerintah bisa memperpanjang," kata Dwi.

Menurut Dwi, tak asal memperpanjang kontrak kerja saja, pejabat pemerintahan juga melihat dari sisi kinerja pegawai PPPK tersebut.

"Bagi PPPK sendiri tidak hanya sekadar kebutuhan yang akan diisi, tetapi juga kinerjanya. Ketika kinerjanya baik, tentu pejabat pemerintahannya ingin mempertahankan atau diperpanjang," ujar dia.

Baca juga: 6 Ide Bisnis Ini Bisa Jadi Mesin Uang Pensiunan PNS

Sebagaimana diketahui, diperkirakan Mei-Juni 2021, pemerintah membuka rekrutmen untuk CPNS dan PPPK dengan total formasi 1,3 juta pegawai yang dibutuhkan.

Jumlah tersebut terdiri atas 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru, serta 189.000 formasi untuk pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com