Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dewan Moneter, DPR: Jangan Jadikan Kebijakan BI sebagai Pelengkap

Kompas.com - 30/03/2021, 15:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mempertanyakan urgensi pembentukan Dewan Moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Adapun pembentukan Dewan Moneter yang disebut-sebut mengintervensi Bank Indonesia (BI) ini terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan. Hingga kini, Komisi XI DPR RI belum menerima draf RUU tersebut.

Padahal, kata Misbakhun, sektor keuangan sudah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang seharusnya mampu mendiskusikan berbagai masalah saat pandemi Covid-19. Salah satu masalah itu adalah keserasian otoritas fiskal dan moneter.

Baca juga: Di Revisi UU BI, Dewan Moneter Diganti Dewan Kebijakan Ekonomi Makro

"(Pembentukan Dewan Moneter untuk) penataan ulang kelembagaan KSSK, mau diubah seperti apa lagi? KSSK sudah ada anggotanya (sesuai kewenangannya masing-masing), mau diubah bagaimana?" kata Misbakhun dalam diskusi Infobank RUU Sektor Keuangan secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Misbakhun mengimbau, setiap masalah yang muncul akibat ketidakserasian otoritas fiskal dengan otoritas moneter harus diselesaikan dengan leadership (kepemimpinan).

Pembentukan Dewan Moneter jangan ditujukan untuk mengintervensi BI agar sejalan dengan keinginan otoritas moneter.

Lebih lanjut, dia mengimbau, pemerintah jangan melihat kebijakan bank sentral sebagai kebijakan pelengkap (compliment) dari kebijakan fiskal, jika pemerintah menganggap kinerja BI belum optimal saat pandemi Covid-19.

Wajar saja, BI bertugas menjaga stabilitas nilai tukar. Hal ini berbeda dari kewenangan otoritas fiskal di bidang pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

Baca juga: Wacana Pengalihan Pengawasan Bank hingga Dewan Moneter Ancam RI Gagal Atasi Krisis

"BI adalah bank sentral. (Kenapa) pengorbanan BI menjaga pandemi (dinilai) tidak optimal? Karena saya melihat kebijakan BI dijadikan kebijakan compliment atau pelengkap. Jangan jadikan kebijakan moneter sebagai kebijakan pelengkap," ucap Misbakhun.

Misbakhun berjanji, pihaknya akan mempertimbangkan secara teliti setiap kebijakan yang bakal dibahas oleh DPR, termasuk RUU Sektor Keuangan.

Sebab, dia tak ingin RUU ini justru melemahkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga segala kebijakan menjadi terpusat seperti masa sebelum reformasi.

"Makanya, saya akan usul nanti, yang dibongkar jangan hanya UU BI, UU OJK, atau ketentuan LPS (saja). Kita juga perlu perhatikan UU keuangan negara supaya sinergis. Harus hati-hati di titik mana kita ubah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com