Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Wajibkan Fintech dkk Miliki Rekam Cadang hingga Pusat Data

Kompas.com - 07/04/2021, 13:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), yang meliputi pasar modal, pegadaian, capital venture, koperasi simpan pinjam, hingga financial technology (fintech).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti mengatakan, melalui POJK Nomor 4/POJK.05/2021, LJKNB didorong untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan disruptif menuntut LJKNB untuk melalukan penyesuaian dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional.

"Pemanfaatan teknologi informasi juga memiliki potensi risiko yang dapat merugikan LJKNB dan konsumen sehingga LJKNB dituntut untuk melakukan pengendalian atas kemunculan risiko tersebut," kata Dewi dalam diskusi virtual, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: DOKU Luncurkan Jokul, Platform Pembayaran Digital Khusus Bisnis

Melalui aturan ini, LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi, prosedur TI, serta menyampaikan rencana pengembangan TI.

Selanjutnya, LJKNB wajib memiliki rencana pemulihan bencana. LJKNB dengan total aset sampai Rp 500 miliar wajib melakukan rekam cadang data, sementara LJKNB dengan total aset lebih dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data.

Sedangkan LJKNB dengan total aset lebih dari Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan pemulihan bencana.

Ketentuan dalam POJK tersebut mulai berlaku satu tahun sejak peraturan ini diundangkan pada 17 Maret 2021 khususnya bagi penyelenggara layanan fintech dan LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun.

Sementara itu, POJK ini mulai berlaku dua tahun sejak peraturan diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.

POJK ini juga akan berlaku mulai tiga tahun sejak peraturan diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset sampai Rp 500 miliar.

Baca juga: BI Catat Aliran Modal ke Fintech Capai Rp 31,5 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com