Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran BLT UMKM Jakarta Dibuka, Catat Link dan Syaratnya

Kompas.com - 22/04/2021, 08:50 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Adapun pihak pengusul BPUM yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPPKUKM).

"Untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," seperti tertulis di akun Instagram @dkijakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: BPUM Cair, Pelaku UMKM Gunakan untuk Beli Bahan Baku

Dinas PPKUKM sebagai pengusul penerima bantuan dalam program BPUM nantinya menetapkan penerima BLT UMKM melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM.

Bagi Anda pelaku usaha yang tertarik mendapatkan bantuan perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain :

1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.

3. Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

4. Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

5. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.

6. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Sistem pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id

Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara

Kecamatan Cilincing: http://bit.ly/bpumcilincing2021 

Kecamatan Koja: http://bit.ly/bpumkoja2021 

Kecamatan Kelapa Gading: http://bit.ly/bpumkelapagading2021 

Kecamatan Pademangan: http://bit.ly/bpumpademangan2021 

Kecamatan Penjaringan: http://bit.ly/bpumpenjaringan2021 

Kecamatan Tanjung Priok: http://bit.ly/bpumtanjungpriok2021 

Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Selatan

Kecamatan Cilandak: http://bit.ly/bpumcilandak2021 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com