Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bisa Daftar, Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id

Kompas.com - 20/04/2021, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini sebesar Rp 1,2 juta atau dipotong 50 persen dibanding BLT UMKM sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) silam.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Selain itu, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM 2021. Apabila sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Adapun lembaga pengusul BPUM 2021 ini dikurangi menjadi hanya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota. Sebelumnya ada 5 lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas yang bertanggung Jawab atas koperasi dan UKM hingga Perbankan dan Perusahaan yang terdaftar di OJK.

Cara cek penerima BPUM 2021 melalui eform.bri.co.id

Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM  ini bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

  •  Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Akan adapemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca juga: Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta dan Persyaratannya

Persyaratan penerima BPUM 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM,  persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca juga: BLT UMKM Dipotong Setengah, dari Rp 2,4 Juta Jadi Rp 1,2 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Whats New
Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Whats New
[POPULER MONEY] Garagara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

[POPULER MONEY] Garagara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

Whats New
Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Whats New
Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Whats New
Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Whats New
Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Whats New
Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Whats New
Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Whats New
Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Whats New
Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Whats New
Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut 'Angkat Tangan' Atasi Gagal Bayar

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com