Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang 13 Produk Crossborder Masuk Indonesia

Kompas.com - 18/05/2021, 14:22 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki secara resmi melarang 13 produk crossborder atau lintas negara untuk masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi produk lokal UMKM.

Adapun 13 produk yang dilarang antara lain, hijab, atasan mulim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.

Sebagai tindak lanjutnya, Kemenkop UMKM menggandeng platform e-commerce Shopee untuk melakukan penutupan beberapa toko yang menjual produk-produk yang dimaksud.

Baca juga: Pemerintah Punya Utang ke Bulog Rp 1,28 Triliun, Buwas Minta Bantuan DPR

“Beberapa waktu lalu ada penigkatan produk asing yang dijualbelikan melalui aplikasi e-commerce lintas negara. Sebagai tindak lanjut pertemuan Kemenkop dan Shopee, Shopee sudah sepakat menutup akses masuk 13 jenis produk crossborder tersebut,” kata Teten dalam virtual konverensi, Selasa (18/5/2021).

Teten mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai Kementerian terkait dengan regulasi larangan tersebut. Teten menyebut, dengan pelarangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia, maka potensi penyelamatan UMKM cukup besar, hampir Rp 300 triliun per tahun.

“Rp 300 triliun meliputi fashion muslim senilai Rp 280 triliun per tahun, industri batik yang potensinya Rp 4,89 triliun per tahun, dan ini yang saya kira perlu kita proteksi,” kata Teten.

Baca juga: Promo Tambah Daya Listrik Tersedia hingga Akhir Mei, Ini Biayanya

Teten mengakui, meskipun kita sudah masuk perdaganan bebas, namun UMKM perlu dipersiapkan untuk bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Kedepannya, Teten berharap platform e-commerce lain dapat mengikuti kebijakan ini.

“Kita harapkan ini diikuti oleh platform digital lain. Banyak juga di e-commerce yang bisa ekspor,” ucap Teten.

Direktur PT Shopee Indonesia Handhika Yahya menyambut baik kebijakan ini dan memastikan tidak akan merugikan Shopee. Hal ini karena komposisi penjualan crossborder di Shopee sangat kecil yakni 3 persen.

“Saya percaya kebijakan ini akan memberi kesempatan lebih kepada para pelaku usaha lokal, dan produk lokal bisa bersaing. Produk crossborder di Shopee itu sangat kecil hanya 3 persen. Ini tentunya tidak mengakibatkan bisnis Shopee mengalami perubahan besar, dan dengan kebijakan ini kita diharapkan produk crossborder bisa lebih kecil,” ujar Handhika.

Baca juga: Bulog Pastikan Tidak Akan Impor Beras hingga Akhir 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com