Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Gandeng Pengawas Perbatasan Australia

Kompas.com - 27/05/2021, 14:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya memberantas penangkapan ikan ilegal tak dilaporkan dan tak teregulasi (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing/IUUF) terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Teranyar, KKP menggandeng pasukan pengawas perbatasan Australia (Australian Border Force/ABF) dalam pengawasan dan penegakan hukum kepada para penangkap ikan ilegal.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan, kedua belah pihak sudah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Baca juga: KKP Kembali Buka Penerimaan Peserta Didik Vokasi, Simak Syarat dan Jalurnya

“Penandatanganan MoU antara Ditjen PSDKP dan ABF ini akan semakin memperkuat kerja sama antar kedua lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum," kata Antam Novambar dalam siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP ini mengungkapkan, kerja sama akan mencakup kegiatan patroli terkoordinasi, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas, serta kerja sama bilateral dan multilateral lainnya.

“Sebagai salah satu implementasinya, akan dilaksanakan Operation Gannet 5 di wilayah perbatasan Indonesia-Australia untuk beberapa hari ke depan,” jelas Antam.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta menyampaikan, kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam penanganan illegal fishing di wilayah perbatasan telah berjalan sangat baik selama ini.

Kerja sama telah dilaksanakan dalam skema Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF).

Baca juga: KKP Mulai Penyidikan Dua Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Lakukan Ilegal Fishing di Selat Malaka

“Ini forum kerja sama yang memang secara khusus dibentuk untuk mewadahi kerja sama di bidang pengawasan dengan pihak Australia,” ujar Suharta.

Sebagai informasi, kedua negara berkomitmen memberantas praktek penangkapan ikan ilegal yang berdampak pada kesejahteraan negara.

Pasalnya, ilegal fishing kerap dibarengi dengan perbudakan manusia dan penyelundupan senjata hingga narkoba.

Kedua negara menjalani Indonesia-Australia Joint Declaration on Maritime Cooperation yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com