Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara G7 Sepakat Pajaki Perusahaan Digital 15 Persen, Ini Respon Pemerintah RI

Kompas.com - 07/06/2021, 20:58 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok tujuh negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia atau G7 sepakat akan menerapkan pajak perusahaan teknologi global sebesar 15 persen atas penghasilan yang didapat dari negara-negara terkait. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Adapun G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Langkah kelompok G7 tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara-negara untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona. Alhasil setoran pajak digital tersebut diharapkan bisa berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Menteri keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dan diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global.

Baca juga: Negara G7 Sepakati Tarif Pajak Korporasi Global Sebesar 15 Persen

"Komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya, apa yang saya lihat selama di G7 adalah kolaborasi yang mendalam dan mengatasi masalah global yang lebih luas" ujar Janet dikutip dari Bloomberg via Kontan.co.id, Senin (7/6/2021).

Kendati demikian, kesepakatan G7 nyatanya tidak serta-merta membuat Indonesia mengikuti langkah mereka.

Komentar Ditjen Pajak

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus pajak atas perusahaan multinasional itu tidak secara langsung memberi pengaruh kepada sistem perpajakan Indonesia.

Sebab, kata Neilmaldrin tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22 persen dan akan turun menjadi 20 persen pada tahun 2022.

Artinya tarif pajak kita sudah lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7.

Namun demikian, Neilmaldrin menekankan kesepakatan negara-negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework, Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

Baca juga: Setoran Pajak Perusahaan Digital Capai Rp 2 Triliun

“Sampai saat ini, Indonesia dan negara-negara anggota lain terus berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam pencapaian konsensus global, yang tidak hanya terkait Global Minimum Tax tetapi atas pemajakan ekonomi digital secara luas, yang direncanakan tercapai pada pertengahan tahun 2021 ini,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (7/6/2021).

Dalam konteks payung hukum di Indonesia, Neilmaldrin menjelaskan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pajak penghasilan dari perusahaan digital yang merupakan treaty partner dengan Indonesia akan dikenakan Electronic Transaction Tax (ETT) atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

Akan tetapi, Neilmaldrin bilang pemungutan dengan cara tersebut dapat dilakukan setelah konsensus global tercapai. Meski dia menegaskan, bila konsensus OECD dalam inclusive framework tidak mencapai mufakat di pada 2021, pemerintah sudah memikirkan jalan keluarnya.

“Apabila konsensus global gagal tercapai pada akhirnya banyak negara di dunia akan melanjutkan rencana penyusunan ataupun implementasi regulasi yang dibutuhkan untuk secara fair menerapkan skema pemajakan ekonomi digital,” kata Neilmaldrin.

Merujuk UU 11/2020 menegaskan PTE baru dapat diterapkan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, adanya pemenuhan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia, dengan kata lain tidak perlu kehadiran fisik perusahaan.

Kedua, pelaku usaha PMSE tersebut berasal dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dari sisi tarif PTE lebih lanjut akan diatur dalam aturan pelaksana jika kebijakan tersebut diterapkan.

Sebagai informasi, hingga saat ini dari sebanyak 70 P3B yang telah dilakukan Indonesia terdapat 69 P3B yang mengatur mengenai kriteria BUT dalam kesepakatannya.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Negara G7 sepakat pajaki perusahaan digital 15%, ini respon pemerintah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com