Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: THR untuk Outsourcing PLN Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 10/06/2021, 14:11 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PLN (Persero) kepada pekerja outsourcing.

“Bagaimana mungkin perusahaan negara yang penyertaan modalnya di suntik dari uang rakyat tetapi para pekerja (outsourcing) yang bekerja di BUMN tersebut, kesejahteraannya upahnya, THR-nya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Said secara virtual, Rabu (10/6/2021).

Said menyebutkan, hal itu bermula dari peraturan direksi yang muncul secara tiba-tida menjelang Lebaran tahun 2021. Aturan tersebut merubah merubah tunjangan kinerja dan tunjangan delta sebagai tunjangan tidak tetap.

Baca juga: Rambah Layanan Internet, PLN Tawarkan Paket Mulai Rp 185.000 Per Bulan

Menurut dia, apa yang dilakukan PLN terkait dengan pembayaran THR, tidak sesuai dengan aturan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kalau diberitahu dari lama, kita mungkin bisa berunding. Tapi ini tiba-tiba, menjelang Lebaran peraturan direksi dikeluarkan, yaitu merubah tunjangan kinerja dan tunjangan yang tadinya diperhitungkan sebagai pemberian THR besama gaji pokok, lalu diperhitungkan menjadi tidak tetap, sehingga tidak dibayarkan pada THR 2021,” ungkap Said.

Tindakan sepihak ini menurut Said merugikan pekerja outsourcing di seluruh Indonesia. Ia menilai, direksi tidak berhak mengeluarkan peraturan tersebut, lantara pekerja outsourcing merupakan pekerja dari vendor.

Said menyayangkan tindakan PLN yang kurang memanusiakan pekerja outsourcing. Padahal para pekerja outsourcing tersebut melakukan pekerjaan into (core business) perusahaan.

“Ini seperti perbudakan modern, anehnya kesejahteraan tidak diatur vendor atau agen outsourcing, tapi malah malah diatur direksi. Ngapain direksi mengeluarkan peraturan (untuk outsourcing)? Kan bukan karyawannya,” ungkap Said.

Said menjelaskan, ada banyak buruh outsourcing yang meninggal disengat listrik, sayangnya keluarga dan ahli waris tidak mendapatkan kompensasi apapun dari PLN. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian pemerintah untuk mensejahterakan buruh outsourcing, utamanya sebagai garda depan dalam menyediakan, dan melayanai masyarakat.

“Banyak petugas outsourcing PLN yang meninggal disengat listrik di pelosok negeri. Buruh outsourcing PLN adalah garda depan dalam menyediakan, melakukan maintainance untuk rakyat. Tetapi THR-nya dibayar sekedarnya ada yang Rp 1 juta , Rp 2 juta. Walau dikatakan Menteri, BUMN rugi Rp 500 triliun, tetapi bonus akhir tahunnya ratusan juta,” tegas dia.

Baca juga: KSPI Sebut Belum Ada Kepastian Mekanisme PHK Karyawan Giant

Menanggapi hal itu, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengungkapkan, pembayaran THR pekerja outsourcing merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pekerja atau vendor.

“Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),” kata Arsyadani kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Arsyadani memastikan, pihaknya telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Mau Berlangganan Iconnet PLN? Ini Cara Daftarnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com