Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Aset Rp 100 Miliar, Unicorn Bisa Tercatat di Papan Utama Bursa

Kompas.com - 14/06/2021, 20:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersyaratkan bagi calon emiten, termasuk unicorn, yang ingin melakukan pencatatan saham di Papan Utama memiliki aset sebesar Rp 100 miliar.

"Saat ini, Bursa mempersyaratkan antara lain nilai minimum Net Tangible Asset (NTA) sebesar Rp 100 miliar sebagai persyaratan pencatatan di Papan Utama," ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Lebih lanjut kata dia, dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam proses revisi, BEI juga melakukan penyesuaian sehingga calon emiten, termasuk unicorn, dapat menggunakan 5 alternatif persyaratan.

Baca juga: Rencana IPO GoTo Dorong Pasar Modal Kembali Bergairah

 

Antara lain Net Tangible Asset dan laba usaha, agregat laba sebelum pajak 2 tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar.

Alternatif lainnya adalah pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar, total aset dan nilai kapitalisasi pasar, dan operating cashflow kumulatif 2 tahun terakhir disertai nilai kapitalisasi pasar.

"Alternatif-alternatif persyaratan tersebut kita sesuaikan dengan best practice yang diterapkan di bursa lain dan harapan kami tentunya dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia," tuturnya.

Hingga kini, BEI mencatatkan sebanyak 21 perusahaan telah melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi oleh Bursa.

Adapun rincian aset perusahaan yang telah melakukan pendaftaran pencatatan saham meliputi tiga perusahaan aset skala kecil di bawah Rp 50 miliar, delapan perusahaan aset skala menengah antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, dan sepuluh perusahaan aset skala besar di atas Rp 250 miliar.

Untuk sektor perusahaan yang sedang antre untuk melantai di Bursa Efek yakni 2 perusahaan dari sektor basic materials, 3 perusahaan dari sektor industrials, 1 perusahaan dari sektor transportasi dan logistik, 3 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals, 2 perusahaan dari sektor consumer cyclicals.

Baca juga: Bukalapak: Kami Belum Membuat Keputusan Apapun soal IPO

Selanjutnya, 2 perusahaan dari sektor properti, 2 perusahaan dari sektor teknologi, 1 perusahaan dari sektor kesehatan, 3 perusahaan dari sektor energi, 1 perusahaan dari sektor keuangan, terakhir 1 perusahaan masih dalam proses evaluasi BEI.

Namun, dari 21 calon emiten, BEI memastikan tidak ada perusahaan milik negara atau BUMN yang masuk dalam antrean calon IPO atau pencatatan saham perdana.

"Belum ada BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam pipeline," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com