Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Sumber Daya Alam, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - 27/06/2021, 11:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sumber daya alam (SDA) tak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia di bumi. Setiap aktivitas, selalu membutuhhkan sumber daya alam. Lalu apa yang dimaksud dengan sumber daya alam dan apa saja sumber daya alam itu?

Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang bisa diambil atau dimanfaatkan dari alam karena memiliki nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Sementara merujuk pada Kamus Cambridge, sumber daya alam adalah sesuatu seperti galian (tambang), hutan, dan kekayaan alam lain di suatu tempat yang dapat dimanfaatkan manusia.

Beberapa sumber daya alam bersifat terbatas. Sumber daya alam jenis ini dikategorikan sebagai sumber daya alam yang tak dapat diperbarui, contohnya minyak bumi, gas alam, batu bara, uranium, dan sebagainya.

Baca juga: Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui dan Contoh-contohnya

Sementara itu, beberapa sumber daya alam relatif melimpah atau bisa diperbarui seperti air, produk pertanian, produk kehutanan, peternakan, dan sebagainya.

Berdasarkan asalnya, sumber daya alam adalah terbagi menjadi dua yakni:

  • Sumber daya alam hayati (berasal dari makhluk hidup)
  • Sumber daya alam non-hayati (bukan berasal dari makhluk hidup).

Berdasarkan sifatnya, sumber daya alam terbagi menjadi:

  • Sumber daya alam kekal
  • Sumber daya alam yang dapat diperbarui
  • Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui

Secara umum, penggunaan sumber daya alam adalah untuk bahan makanan, bahan baku, dan penghasil energi.

Baca juga: 3 Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com