Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hadapi PPKM Darurat, Menaker Minta Buruh dan Pengusaha Bersikap Bijaksana

Kompas.com - 08/07/2021, 08:41 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pengusaha, buruh atau pekerja, serta serikat pekerja atau serikat buruh untuk memahami situasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat secara bijaksana.

“Kita semua tahu bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi buruh atau pekerja dan pengusaha, untuk itu kita cari solusi terbaik dengan mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan buruh maupun serikat pekerja atau buruh,” ujar Ida melalui keterangan pers resminya, dikutip Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Selain dialog bipartit, Ida juga melihat adanya urgensi dialog tripartit selama masa PPKM darurat. Dialog ini dinilai penting, mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda.

Ida tidak lupa mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar mencari solusi konkret atas kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Baca juga: Menaker Ida Ajak Perusahaan Jepang Rekrut Tenaga Kerja Lokal dalam Program Magang

“Di sini, pemda menginisiasi dialog tripartit melalui kelembagaan (lembaga kerja sama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya. Dialog pada dasarnya didasarkan pada rasa percaya. Pikiran positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan masalah,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ida juga meminta semua pihak, baik pengusaha, buruh atau pekerja, serikat buruh atau pekerja, organisasi pengusaha, serta pemda untuk mematuhi PPKM darurat sebagai ikhtiar bersama menahan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Permintaan Ida itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) M/9/HK.04/VII/2021. Dalam SE ini, setiap gubernur diminta untuk mengimbau para pelaku usaha di wilayah masing-masing agar mematuhi PPKM darurat dan memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja.

Ida meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan momentum PPKM darurat sebagai ajang untuk menambah masalah ketenagakerjaan.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Menaker Ida Minta Seluruh Pihak Hormati

“Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan buruh atau pekerja,” pintanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com