Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan KRL Diperketat, KAI: Mulai Senin Ada Pemeriksaan

Kompas.com - 09/07/2021, 17:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KAI Commuter melakukan penyesuaikan layanan dan operasional KRL Commuter Line di masa PPKM Darurat. Perjalanan menggunaan KRL akan diperketat mulai Senin, 12 Juli 2021 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pelaku perjalanan yang menggunakan KRL hanya diperbolehkan bagi yang melakukan kegiatan di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Kemenkeu: PPKM Darurat Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III

Selain itu, mulai pekan depan calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor.

"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Pemeriksaan akan dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun oleh pemda dan aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait.

Adapun layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM Darurat masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB.

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," tegasnya.

Anne mengatakan, pihaknya berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.

Sementara untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal, diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Simak Strategi Investasi Ini

"Gnakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di uar jam sibuk pagi dan sore hari," kata Anne.

Secara rinci, aktivitas pada sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Lalu pasar modal dan perhotelan non penanganan karantina.

Selain itu, mencakup sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Serta industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sementara aktivitas pada sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta energi. Lalu logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian mencakup sektor makanan dan mnuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Lalu petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com