Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 10/07/2021, 09:36 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan hingga pekerja melakukan beberapa hal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pertama, perusahaan diminta mengizinkan pekerja agar dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Utamanya, pekerja dengan penyakit penyerta atau komorbid, ibu hamil, dan menyusui.

"Menurut saya, pemberian kesempatan kerja dari rumah demi dan atas nama kemanusiaan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan kepala dinas (kadis) ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa-Bali, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara virtual, Jumat (8/7/2021).

Baca juga: Di Masa PPKM Darurat, Ini 5 Aplikasi Layanan Kesehatan Online

Kedua, Menaker meminta perusahaan di wilayah Jawa dan Bali untuk melakukan tes Covid-19 secara berkala bagi para pekerjanya dengan metode sampling.

Adapun tes tersebut, kata Ida, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia mencontohkan, apabila positive rate atau rasio positif Covid-19 mencapai 10 persen, proses kerja seharusnya dihentikan.

Sementara itu, apabila positive rate di atas 5 persen, pihak perusahaan harus melakukan pengetatan terkait protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: KawalCovid-19: Positive Rate di Indonesia Menunjukkan Dua Hal Ini...

"Selanjutnya, bila ditemukan positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, tetap harus waspada dan menerapkan prokes secara ketat," kata Ida.

Ketiga, Ida meminta para pekerja pengguna fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking. Hal ini guna memproteksi dari varian baru Covid-19 seperti Delta.

Tak hanya perusahaan dan pekerja, Ida turut meminta para pengusaha untuk segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya.

Salah satu caranya dengan mengonsultasikan kepada dinas perindustrian atau satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 setempat. Dengan begitu, kategori bisnis, baik esensial, nonesensial, maupun kritikal, yang digeluti pengusaha bisa dipastikan.

Baca juga: Berlaku 12 Juli, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

"Hal ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelas Ida.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati meminta dukungan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk mendorong seluruh masyarakat agar patuh dalam melaksanakan prokes.

Utamanya, imbuh dia, kepada masyarakat yang tergabung dalam kegiatan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan posko di daerah agar berjalan baik dan terkendali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com