Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Kompas.com - 11/07/2021, 14:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah menyediakan prosedur untuk cara membuat paspor online.

Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: 3 Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid di Pedulilindungi

Dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (11/7/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara daring (cara membuat paspor online). Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus wara-wiri ke kantor imigrasi terdekat.

Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.

Tapi yang harus diingat adalah membuat paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?

Berikut ini syarat cara membuat paspor berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:

  • KTP, asli dan fotocopy
  • Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
  • Alta kelahiran, asli dan fotocopy
  • Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Berikut cara mendaftar antrean paspor online:

  • Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
  • Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
  • Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
  • Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
  • Setelah selesaim kita akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Cara membuat paspor online di kantor Imigrasi:

  • Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
  • Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
  • Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
  • Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
  • Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
  • Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.

Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
  • Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
  • Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
  • Biaya paspor rusak Rp 500.000
  • Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0

Baca juga: Berapa Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tahun Ini, OJK Sebut Kinerja Asuransi Jiwa Masih Tertekan

Tahun Ini, OJK Sebut Kinerja Asuransi Jiwa Masih Tertekan

Whats New
Simak 4 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasangan Baru Menikah

Simak 4 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasangan Baru Menikah

Spend Smart
BSI Catat Penyaluran Pembiayaan Rp 251,6 Triliun hingga April 2024

BSI Catat Penyaluran Pembiayaan Rp 251,6 Triliun hingga April 2024

Whats New
Ini Upaya TSE Group Jalankan Bisnis Sawit Berkelanjutan

Ini Upaya TSE Group Jalankan Bisnis Sawit Berkelanjutan

Whats New
Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri

Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri

Whats New
23,7 Persen Investor Kripto dari Kalangan Mahasiswa, PINTU Gelar Edukasi di Unair

23,7 Persen Investor Kripto dari Kalangan Mahasiswa, PINTU Gelar Edukasi di Unair

Whats New
Kredit Perbankan Tumbuh ke Level Tertinggi dalam 5 Tahun

Kredit Perbankan Tumbuh ke Level Tertinggi dalam 5 Tahun

Whats New
Danone Indonesia Dukung Pengelolaan Air Berkelanjutan

Danone Indonesia Dukung Pengelolaan Air Berkelanjutan

Whats New
Cara Tarik Tunai dengan QRIS

Cara Tarik Tunai dengan QRIS

Work Smart
Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

Whats New
Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Whats New
Citi Indonesia 'Ramal' The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Citi Indonesia "Ramal" The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Whats New
Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Whats New
Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Whats New
Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com