Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Aturan Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti hingga Wahyu Trenggono

Kompas.com - 13/07/2021, 13:16 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan perbedaan aturan mengenai benih lobster mulai dari era kepemimpinan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo, dan kepemimpinan Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengakui aturan benih lobster berbeda-beda, bahkan mengalami tiga kali perubahan.

"Dari zaman bu Susi, lobster ini dilarang ditangkap untuk apapun. Pokoknya tidak boleh ditangkap sama sekali baik untuk budidaya ataupun penelitian, riset dan sebagainya, semua dilarang," ujar Zaini dalam acara sosialisasi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Ekspor Dilarang, KKP Selamatkan Rp 138,4 Miliar dari Penyelundupan Benih Lobster

Ketika Edy Prabowo menjabat sebagai Menteri KP, lanjut Zaini, aturan tersebut diganti dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, benih lobster bukan hanya boleh ditangkap, tetapi juga bisa diekspor.

Saat Wahyu Trenggono menggantikan Edy lantaran tersandung korupsi, peraturan tersebut diubah dengan menghadirkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang kembali melarang benih lobster untuk diekspor

Zaini mengakui ada perubahan yang signifikan yang terjadi pada saat itu.

"Kalau di Permen 17 benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya saja sementara untuk ekspor tetap dilarang, ada perubahan yang signifikan dari Permen 12 ke Permen 17," ucap Zaini.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Dilarang, Ini Prosedur Barunya

Zaini menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa alat perangkap yang bisa digunakan adalah harus bersifat pasif, yang artinya tidak boleh menggunakan alat perangkap aktif.

"Jadi alat perangkap yang bisa digunakan itu yah yang harus ramah lingkungan," ujar dia.

Sementara dari sisi siapa yang boleh menangkap adalah para nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran kecil juga.

Tak hanya itu, persyaratan lainnya adalah nelayan yang menangkap lobster harus terdaftar di dinas Perikanan dan Kelautan dan mempunyai izin.

"Harus punya izin, izin sekarang juga sudah simpel tidak perlu berbagai macam persyaratan, cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian harus setuju untuk menggunakan peralatan yang sudah ditetapkan," jelas Zaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com