Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Sarankan Petani di Aceh Barat Daya Gunakan AUTP untuk Atasi Gagal Panen

Kompas.com - 15/07/2021, 20:23 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menyarankan petani Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Pasalnya, sedikitnya delapan hektar tanaman padi di Desa Tengah dan Desa Padang, Kecamatan Manggeng, Abdya mengalami gagal panen akibat meningkatnya serangan hama tikus saat tanaman padi tengah mengeluarkan malai atau butir padi.

Ali mengatakan, dengan mengikuti program AUTP, petani yang mengalami gagal panen akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim.

"Dengan pertanggungan itu petani memiliki modal lagi untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka, sehingga gagal panen yang dialaminya tak membuat petani menjadi rugi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Sawah Petani di Jatiluwih, Bali, Diserang OPT, Kementan Sarankan Ikut AUTP

Selain itu, lanjutnya, AUTP merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas petani tetap terjaga. Sebab, produktivitas merupakan target penting untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

"Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," jeals Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, terdapat beberapa kondisi teknis bagi petani agar bisa mengikuti program AUTP ini.

Dia menjelaskan, petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berumur 30 hari.

Baca juga: Lindungi Produktivitas Petani, AUTP Beri Kompensasi Rp 6 Juta per Hektar

Mengenai pembiayaan, Indah menyebutkan, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per ha per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp 180.000 per hektar per musim tanam.

"Sisanya sebesar Rp 144.000 disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani agar mereka tak mengalami kerugian ketika gagal panen.

Melalui AUTP, petani yang mengalami gagal panen akan mendapatkan pertanggungan dari asuransi yang diikutinya.

"Jadi, petani tak perlu merasa khawatir karena mereka mendapat pertanggungan ketika terjadi gagal panen. AUTP ini proteksi bagi petani agar mereka tetap dapat melangsungkan budidaya pertaniannya," kata SYL.

Baca juga: Agar Tak Rugi Saat Gagal Panen, Mentan Ajak Petani Tulungagung Ikuti AUTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com